Aksi Nyata GMPS,Gagalkan Dugaan Perampasan Motor Oleh “DC” Tegaskan Komitmen Wujudkan Siantar Aman

TEMPOINVESTIGASI.COM

PEMATANGSIANTAR – Gerakan Masyarakat Peduli Siantar (GMPS) kembali menunjukkan peran aktifnya dalam menciptakan kenyamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Pematangsiantar.

Organisasi sosial tersebut berhasil menggagalkan dugaan upaya perampasan satu unit sepeda motor yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai Debt Collector (DC) di Jalan Sang Nawaluh, tepatnya di depan kawasan Megaland, Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Peristiwa itu bermula ketika beberapa warga asal Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu,yang tengah berkunjung untuk berwisata bersama keluarga ke Taman Hewan Pematangsiantar,
dihentikan oleh sejumlah orang di tengah perjalanan.

Korban mengaku mendapat tekanan dan perlakuan yang dinilai tidak sesuai prosedur terkait kendaraan yang digunakannya.

Melihat situasi tersebut, sejumlah anggota GMPS yang berada di lokasi segera melakukan pendampingan dan meminta pihak yang mengaku sebagai Debt Collector untuk menunjukkan dasar hukum serta dokumen resmi yang menjadi landasan tindakan mereka.

Sempat terjadi insiden cekcok antara tim GMPS dan Debt Colektor dilapangan,namun setelah dilakukan klarifikasi di lapangan, upaya perampasan kendaraan tersebut berhasil digagalkan oleh tim GMPS dan pemilik kendaraan akhirnya dapat melanjutkan perjalanan dengan aman.

Penasehat GMPS, F.Hutabarat, menegaskan bahwa pihaknya akan terus hadir di tengah masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap maraknya praktik-praktik penarikan kendaraan yang diduga dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kota Pematangsiantar harus menjadi wilayah yang aman dan bebas dari segala bentuk intimidasi maupun tindakan ilegal perampasan kendaraan dijalan berkedok penagih utang.

Setiap warga berhak mendapatkan rasa aman saat beraktivitas. GMPS akan terus berdiri bersama masyarakat untuk memastikan hak-hak tersebut terlindungi,” tegasnya.

Sementara itu, pemerhati hukum Fery Aritonang, SH, menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tindakan pengambilan paksa kendaraan oleh pihak leasing maupun Debt Collector tanpa dasar hukum yang sah dapat berpotensi melanggar hukum pidana.

Menurutnya, proses eksekusi objek jaminan fidusia harus mengikuti mekanisme hukum yang telah ditetapkan dan tidak dapat dilakukan secara sepihak di jalanan.

“Apabila penarikan kendaraan dilakukan tanpa dokumen yang sah dan tanpa mekanisme hukum yang benar, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.Setiap proses eksekusi harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

GMPS juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perlindungan hak-hak masyarakat serta konsumen dari berbagai bentuk tindakan yang berpotensi merugikan.Kami juga mengingatkan kepada seluruh pihak maupun oknum oknum di intansi terkait agar tidak memberikan dukungan kepada Debt Colektor, baik secara langsung maupun tidak langsung, terhadap praktik-praktik penarikan kendaraan yang tidak sesuai aturan hukum.

Keberhasilan menggagalkan dugaan upaya perampasan kendaraan tersebut dinilai menjadi bukti nyata pentingnya peran serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.

GMPS pun mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan yang diduga melanggar hukum demi terwujudnya Kota Pematangsiantar yang nyaman bagi warga maupun para pendatang.Red/tim**