Data HGU PTPN IV Regional-2 Kebun Marihat Tak Sinkron dengan BPN Simalungun,Dugaan Penyerobotan Tanah Masyarakat Terkuak

Tempoinvestigasi.com

SIMALUNGUN – Polemik Luas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV PalmCo Regional 2 Kebun Marihat kembali menjadi sorotan publik setelah ditemukan perbedaan data antara dokumen perusahaan dengan catatan resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Simalungun.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kejanggalan administrasi hingga indikasi penyerobotan tanah masyarakat yang dilakukan oleh pihak PTPN IV Regional-2 Kebun Marihat.

Kasus ini mencuat setelah Lembaga Pengembalian Tanah Cadangan Perluasan Perkampungan dan Pertanian Huta Bagasan Silampuyang melayangkan surat klarifikasi bernomor 012/klarifikasi/LPTC/II/2026 kepada PTPN IV Regional-2

Berdasarkan dokumen perusahaan yang diperoleh masyarakat, luas HGU Kebun Unit Marihat tercatat 4.413 hektare. Namun, data resmi BPN Kabupaten Simalungun pada tahun 2006 mencantumkan luas 4.528 hektare. Selisih sekitar ±115 hektare tersebut dinilai sebagai kejanggalan yang harus dijelaskan secara terbuka.

Warga menilai perbedaan itu berimplikasi serius karena berkaitan dengan tanah cadangan masyarakat di wilayah Huta IV Bagasan,Desa Silampuyang Kecamatan Siantar yang seharusnya menjadi hak masyarakat namun masih masuk dalam penguasaan HGU Kebun Marihat.

Selain itu, merujuk Surat Bupati Simalungun Nomor 620/1158/Tapem tertanggal 29 November 2001 dan ditegaskan kembali oleh BPN Simalungun tahun 2006 yang ditanda tangani Beka Sipayung sebagai Kepala BPN.

Dalam surat Bupati disebutkan bahwa tanah seluas 225 hektare yang menjadi hak masyarakat harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2006, dan apabila belum dikembalikan maka wajib dikembalikan setelah masa HGU berakhir pada 31 Desember 2031.

Ketua Lembaga Pengembalian Tanah Cadangan Huta Bagasan, Naiekman Damanik, didampingi Sekretaris GJ Damanik, mendesak PTPN IV PalmCo Regional II agar memberikan klarifikasi tertulis dan membuktikan secara sah terkait luas HGU Kebun Marihat ungkapnya.kepada kru media,Rabu,(11/2/26)

Kami juga meminta agar pemerintah daerah dan BPN turun tangan untuk memastikan tidak terjadi penyerobotan tanah masyarakat serta mencegah potensi terjadinya konflik agraria di kemudian hari.

Demi keseimbangan pemberitaan sesuai kode etik jurnalistik kru media berupaya meminta tanggapan dari Region Head Regional-2 Budi Susanto dan Kabag SDM Hwin Dwi Saputra terkait dugaan kejanggalan Luas HGU Kebun Unit Marihat pada Rabu(12/2/26) sore hari.
Namun pesan konfirmasi yang dilayangkan kepada kedua pejabat PTPN IV Regional-2 tersebut tidak kunjung berbalas.

Hingga berita ini dipublikasikan awak media masih berupaya menghubungi Kepala BPN Simalungun mengenai perbedaan data perusahaan dengan data yang dikeluarkan oleh BPN Simalungun terkait luas HGU PTPN IV Regional-2 Kebun Marihat.Red/RG

Pos terkait