TempoInvestigasi.com
Simalungun, 9 Juli 2025
Proyek pembangunan rumah dinas karyawan tipe G2 di lingkungan PTPN IV Regional-II Unit Kebun Mayang,Kecamatan Bosar Maligas,Kabupaten Simalungun, menuai kritikan tajam dari berbagai elemen masyarakat.Pasalnya, proyek yang dilaksanakan pada awal tahun 2025 itu diduga dikerjakan asal jadi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (bestek) yang telah ditetapkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Lembaga Swadaya Masyarakat Gebrak Peduli Rakyat Indonesia( LSM GPRI) Siantar-Simalungun menyampaikan akan melaporan kasus tersebut ke Aparat Penegak Hukum(APH)atas dugaan penyimpangan dan indikasi korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Dalam keterangan nya kepada awak media, (Rabu/9/7/25) Ketua LSM GPRI Siantar Simalungun Robert HD Girsang menjelaskan sejumlah temuan hasil investigasi di lapangan antara lain:pondasi bangunan diduga mengunakan batu coral,yang seharusnya menggunakan batu padas,hal ini merupakan penyimpangan dan tidak sesuai bestek karna pondasi mengunakan batu coral tidak memenuhi standar kekuatan konstruksi,begitu juga dengan kayu kosen pintu dan jendela yang digunakan berbahan kayu kualitas rendah tidak sesuai dengan perencanaan awal,ucarnya.
Lemahnya fungsi pengawasan proyek oleh pihak manajemen unit Mayang maupun Distrik/Grup-1 dinilai tidak berjalan semana semestinya sehingga membuka celah bagi vendor(rekanan red )
untuk melakukan berbagai kecurangan.
Demi pemberitaan berimbang awak media coba melakukan komfirmasi dengan pihak PTPN IV Regional-II Unit Kebun Mayang melalui PLH Manajer Panuturan Marpaung,
Selasa(8/7/25) Sekira pukul 13:20WIB namun tidak kunjung memberikan tanggapan,bahkan pesan komfirmasi yang dilayangkan awak media melalui Aplikasi WhattAps sudah 1×24 jam terlihat masih contreng satu,ada kemungkinan PLH Manajer tersebut telah melakukan pemblokiran terhadap nomor awak media.
Akibat dari penyimpangan pekerjaan tersebut DPC LSM GPRI Siantar- Simalungun minggu depan akan melaporkan kasus ini ke APH, karna diduga kuat ada indikasi berbauh korupsi dan merugikan keuangan negara.Red/jait.