Kisruh Penawaran Iklan Dinkes Simalungun Diduga Tak Transparan, Bupati Anton Diminta Copot Plt Kadis dan PPK

Oplus_131072

Tempoinvestigasi.com

SIMALUNGUN – Penawaran kerja sama iklan perusahaan media di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran (TA) 2026 menuai polemik. Sejumlah perusahaan pers mempertanyakan transparansi mekanisme penawaran yang dinilai tidak jelas, terutama terkait kriteria dan pihak yang berwenang menentukan media penerima kerja sama publikasi pemerintah.

BS,pemilik media onlinr, mengungkapkan adanya dugaan perlakuan berbeda dalam proses penawaran iklan tahun ini. Menurutnya, sejumlah perusahaan media yang sebelumnya memperoleh penawaran dan dinilai memenuhi persyaratan, kini justru tidak lagi mendapatkan kesempatan kerja sama publikasi dari Dinas Kesehatan Simalungun.

Ia menduga munculnya persoalan tersebut berkaitan dengan keterlibatan kelompok atau grup wartawan tertentu dalam proses penentuan media penerima penawaran iklan. BS,mempertanyakan dasar kewenangan pihak di luar struktur resmi Dinas Kesehatan apabila benar turut memengaruhi penentuan mitra publikasi pemerintah.

“Penentuan perusahaan media sebagai mitra publikasi pemerintah semestinya dilakukan melalui mekanisme resmi, dengan mempertimbangkan legalitas perusahaan pers, kelengkapan administrasi, serta ketentuan pengadaan dan penggunaan anggaran yang berlaku,” ujarnya.

Sorotan tajam tertuju kepada Plt Kepala Dinas Kesehatan Simalungun, Debora Haloho, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hisar Napitupulu. Keduanya diminta menjelaskan bagaimana proses perencanaan, penentuan penyedia jasa publikasi, serta mekanisme penawaran iklan dilaksanakan agar tidak menimbulkan dugaan intervensi maupun perlakuan istimewa terhadap kelompok tertentu.

Menyikapi polemik tersebut, sejumlah kalangan perusahaan media mendesak Bupati Simalungun, Anton Saragih, turun tangan melakukan evaluasi. Bahkan, Bupati diminta mempertimbangkan pencopotan Debora Haloho dan Hisar Napitupulu apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan dalam proses penawaran iklan tersebut.

Upaya konfirmasi telah beberapa kali dilakukan awak media kepada Debora Haloho dan Hisar Napitupulu terkait dasar aturan, persyaratan, serta mekanisme penawaran iklan di lingkungan Dinas Kesehatan Simalungun. Namun, hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan jawaban. Awak media juga mengaku nomor kontaknya telah diblokir oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan.

Atas persoalan tersebut, Bupati Anton Saragih diharapkan segera memerintahkan Inspektorat Kabupaten Simalungun melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme penawaran iklan TA 2026. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan demi menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi seluruh perusahaan media.Red*Tim

Pos terkait