TEMPOINVESTIGASI.COM
| Simalungun – Sumut |
Proyek pembangunan pagar SMP Negeri 1 Raya Kahean yang dikerjakan oleh rekanan CV Simanoroni, beralamat di Jalan Malanthon Siregar Gang Cisadane No. 18 Pematangsiantar, menuai sorotan tajam.
Proyek dengan nilai pagu sebesar Rp199.450.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2024 disebut-sebut sudah dibayar penuh, namun hingga kini pekerjaan tidak juga diselesaikan.
Informasi yang dihimpun awak media dari berbagai sumber terpercaya menyebutkan, meski pembayaran sudah dicairkan 100 persen, kondisi pagar sekolah masih jauh dari kata rampung. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen rekanan pelaksana serta lemahnya fungsi pengawasan dari instansi terkait.
Lebih jauh, isu miring pun beredar di kalangan masyarakat. Pihak rekanan diduga tengah berupaya melakukan “lobi-lobi” kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang berkantor di Jalan Asahan, guna meredam potensi kasus hukum yang bisa menjerat proyek bermasalah tersebut.
Jhon Peteri, seorang pemerhati pendidikan sekaligus penggiat antikorupsi, mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam. “Kami menilai dugaan penyimpangan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap transparansi penggunaan anggaran di Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun,” tegasnya.
Elemen masyarakat Simalungun pun berharap agar penegak hukum segera bertindak tegas terkait praktik-praktik kotor dalam proyek pembangunan fasilitas pendidikan.
Demi keseimbangan berita, kru media telah berupaya menghubungi Niko Sidauruk selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kamis (21/8/25) sekira pukul 16:45 WIB, Namun pesan konfirmasi yang dilayangkan awak media masih terlihat contreng satu, kemungkinan yang bersangkutan telah memblokir nomor awak media.begitu juga dengan Pihak rekanan CV Simanoroni hingga berita ini dirilis kemeja redaksi belum berhasil dihubungi .Red/RG