Pengadaan Calon Induk Sapi dan Kambing Dinas Pertanian Simalungun TA.2025 Diduga Tak Wajar,Publik Desak Transparansi

Oplus_131072

Tempoinvestigasi.com
Simalungun – Dugaan adanya ketidakwajaran dalam penetapan harga pengadaan calon induk sapi dan calon induk kambing di Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun, yang bersumber dari APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran(TA)2025 menjadi sorotan tajam publik.

Berdasarkan data yang diperoleh tim media, pengadaan calon induk sapi sebanyak 49 ekor tercatat memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp624.750.000. Sementara pengadaan calon induk kambing sebanyak 308 ekor memiliki nilai pagu sebesar Rp739.200.000.

Dalam dokumen kontrak, harga calon induk sapi disebut mencapai Rp12.750.000 per ekor. Sementara berdasarkan informasi harga di pasaran Simalungun yang diperoleh, calon induk sapi disebut berada pada kisaran Rp7 juta hingga Rp8 juta per ekor.

Hal serupa juga ditemukan dalam pengadaan calon induk kambing. Harga di pasaran disebut berkisar Rp1,1 juta hingga Rp1,5 juta per ekor, sedangkan dalam isi kontrak tercantum harga sekitar Rp2,4 juta per ekor.

Perbedaan antara harga yang tercantum dalam kontrak dengan harga yang disebut berlaku di pasaran tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penetapan harga dalam pengadaan ternak tersebut.

Jika harga pasar tersebut dapat dibuktikan dan spesifikasi ternak yang dibandingkan memang sama, maka terdapat selisih harga yang cukup signifikan. Kondisi tersebut dinilai perlu perhatian dan pemeriksaan dari pihak berwenang karna terindikasi dugaan terjadinya Mark up Anggaran.

Publik kini mempertanyakan bagaimana proses penentuan harga dan penyusunan kontrak pengadaan tersebut dilakukan, termasuk pihak penyedia serta dasar survei harga yang digunakan oleh instansi terkait.

Mengingat anggaran yang digunakan bersumber dari APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran(TA)2025, masyarakat berharap adanya transparansi mengenai pelaksanaan pengadaan tersebut.

Audit atau pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang juga dinilai penting untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran daerah telah sesuai dengan ketentuan.

Demi keseimbangan pemberitaan sesuai UU pers dan kode etik Jurnalistik awak media telah melakukan konfirmasi dengan Kadis Pertanian Kabupaten Simalungun Jendry Saragih,Jumat (21/08/2026) sore hari terkait adanya perbedaan harga yang tidak wajar tersebut,hanya menjawab”Sebaiknya konfirmasi ke ppk saat itu ketua”

Hingga berita ini dirilis ke meja redaksi kru media masih berupaya menghubungi pihak pihak terkait termaksud PPK yang dimaksud Kadis tersebut.Red/tim

Pos terkait