Penganiaya Wartawan Masih Bebas Berkeliaran, PJS Toba Desak Polres Tangkap Pelaku dan Aktor intelektualnya

Tempo Investigasi.com

Toba-SUMUT

 

Kasus penganiayaan terhadap wartawan media online wartatoday inisial(SJM) di Kabupaten Toba beberapa waktu yang lalu belum juga tuntas.Pasal nya,hingga saat ini Satreskrim Polres Toba belum juga menetapkan para pelaku sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan oleh ketua Dewan Pimpinan Cabang Jurnalismedia Siber (DPC-PJS) Kabupaten Toba Berlin Yabe Marpaung kepada wartawan Selasa (1/7/2025).

“Saya sangat kecewa kepada Polres Toba atas lambannya penetapan tersangka penganiayaan wartawan wartatoday (SJM) yang merupakan Sekretaris PJS Toba,”ucap Berlin dengan raut wajah kecewa.

Pasalnya, sampai saat ini Polres Toba dinilai lambat karna masih tahap penyelidikan, dan masih sebatas pemanggilan terhadap pelaku (LN) dan (PN). Sehingga keduanya masih bebas berkeliaran karna belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sampai saat ini kedua pelaku masih melenggang bebas menghirup udara segar setelah puas melakukan tindakan kekerasan dan penganiyaan terhadap wartawan,”sebutnya.

Berlin mensinyalir adanya dugaan kasus tersebut sudah masuk angin, dengan adanya upaya negosiasi menggunakan angka cantik agar proses hukum diperlambat.

“Kedua belah pihak (LN) dan (PN) sebenarnya telah melalukan pertemuan dengan korban (SJM) di kota Pematangsiantar,
Senin,(30/7/ 2025) yang dimediasi oleh oknum Polisi,”kata Berlin memaparkan.

Dikatakan, Dalam waktu pihaknya akan menyurati Propam Polda dan Kapoldasu, agar proses hukum tetap berjalan, sehingga tidak menjadi preseden buruk dimasa mendatang.

“Profesionalisme Polres Toba patut dipertanyakan, kami minta Propam Polda agar segera memeriksa oknum-oknum yang diduga terlibat dalam aktivitas Galian C Ilegal di Silamosik tersebut,”ucapnya.

Kasus penganiayaan terhadap insan pers terjadi ketika wartawan inisial (SJM) dari media online wartatoday sedang melakukan tugas jurnalistik dengan meliput aktivitas Galian C berupa Tanah Uruk (Tanah Timbun) yang diduga ilegal didesa Silamosik Kecamatan Porsea, yang telah berlangsung sekitar 4 bulan.

Hingga berita ini dipublikasikan, Polres Toba belum juga menetapkan para pelaku penganiayaan terhadap wartawan menjadi tersangka. Red

Pos terkait