Provider Internet di Jalan Nagur Kota Siantar Diduga Gunakan Modem Seken dan Beroperasi Tanpa Izin Resmi

Tempoinvestigasi.com

Pematangsiantar – Aktivitas salah satu penyedia layanan internet yang beroperasi di Jalan Nagur Gang Manunggal, Kecamatan Siantar Utara,Kota Pematangsiantar kembali menjadi sorotan. Provider tersebut diduga menjalankan usaha tanpa mengantongi izin resmi penyelenggaraan jasa telekomunikasi dari instansi berwenang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyedia layanan itu diduga belum memiliki izin operasional sebagaimana diwajibkan bagi setiap badan usaha penyedia jasa akses internet di Indonesia. Sesuai ketentuan regulasi, setiap penyelenggara jasa telekomunikasi wajib terdaftar dan memperoleh izin resmi dari pemerintah sebelum menjalankan kegiatan komersial kepada masyarakat.

Selain persoalan legalitas, provider tersebut juga diduga menggunakan perangkat modem bekas (seken) untuk pelanggan. Penggunaan perangkat yang tidak baru atau tidak memenuhi standar teknis dikhawatirkan dapat memengaruhi kualitas layanan, kestabilan jaringan, serta keamanan data pengguna. Provider itu juga disebut memanfaatkan sebagiak tiang milik penyedia lain tanpa adanya perjanjian kerja sama resmi, yang berpotensi melanggar aturan pemanfaatan infrastruktur jaringan.

Lebih lanjut, muncul dugaan bahwa perusahaan tersebut belum berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang sah serta belum memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Jika terbukti, kondisi ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Secara regulasi, penyelenggaraan jasa telekomunikasi tanpa izin dapat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mengatur kewajiban perizinan serta sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi persyaratan.

Selain izin penyelenggaraan, pelaku usaha juga wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta memenuhi ketentuan penataan jaringan dan retribusi penggunaan infrastruktur di daerah.

BN Sianturi seorang pemerhati telekomunikasi mendesak instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan dan penertiban guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat sebagai pengguna layanan internet.

Untuk keberimbangan pemberitaan, pihak provider melalui perwakilan berinisial AL menyatakan, “Maaf bang, kami punya izin usaha lengkap, nama PT. Kami LGX sebutnya.

Kalau bisa jumpa aja kita bang, biar kami tunjukan legalitas kami, namun saat diajak ketemu pihak proveider inisial ALberdalih hubungi ke nomor ini bang,tu penanggung jawab nya Opriady purba Aku cuma menjalan kan dan memakan gaji bg.ucapnya singkat

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi dengan pihak pihak berkompeten terkait legal standing izin penyelenggaraan jasa internet (ISP).Red/tim

Pos terkait