Proyek TU Kelapa Sawit AFD 2 Kebun Dosin Reg-II Diduga Dikerjakan Tak Sesuai KAK, Manajemen dan Vendor Dikonfirmasi Bungkam

TempoInvestigasi.com
|Simalungun-Sumut|

Proyek Tanaman Ulang (TU) kelapa sawit, atau biasa disebut replanting, yang berlokasi di Afdeling 2 Kebun Dolok Sinumbah (Dosin), Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, kembali menuai sorotan tajam.

Pekerjaan replanting sawit seluas 133 hektare yang dikerjakan oleh vendor berinisial “WLM” dengan nilai anggaran miliaran rupiah itu diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK). Kondisi ini berpotensi merugikan keuangan perusahaan di kemudian hari.

Berdasarkan hasil investigasi dan amatan awak media yang terjun langsung ke lokasi, penyimpangan pekerjaan diduga terjadi sejak awal pelaksanaan. Mulai dari pembuatan parit, ripping, meluku, cipping, hingga bongkar bole.

Dalam teknisnya, pekerjaan ripping diwajibkan menggunakan buldozer berkapasitas minimal 200 Horse Power (HP) atau sejenisnya, yang dikerjakan secara sistematis dengan tiga kali tarikan memotong arah barisan tanaman dengan kedalaman ripingan 60–65 cm.

Namun, di lapangan ditemukan kedalaman ripping rata-rata hanya sekitar 30–35 cm. Sama halnya dengan pekerjaan cipping batang, terlihat masih banyak batang sawit yang dicincang tidak merata. Begitu juga dengan bongkar bonggol akar (bole tissue), ditemukan banyak bole yang tidak dibongkar secara maksimal. Padahal, sesuai acuan kerja, bole harus dibongkar dengan kedalaman 1 meter dan lebar 1 meter.

Berdasarkan bukti-bukti di lapangan tersebut, muncul kecurigaan bahwa vendor sengaja melakukan berbagai kecurangan demi meraup keuntungan besar dengan cara melakukan mark up anggaran.

Lemahnya fungsi pengawasan yang dilakukan pihak manajemen Kebun Dosin dan bagian tanaman Distrik-1 Regional 2 membuat vendor semakin leluasa melakukan berbagai penyimpangan.

Selain itu, operator diduga tidak memiliki Surat Izin Operator (SIO). Alat berat seperti buldozer, ekskavator, dan traktor yang digunakan vendor juga tidak dilengkapi dokumen resmi berupa SILO (Surat Izin Layak Operasi) dari Provinsi Sumatera Utara. Pekerja pun tampak tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) serta standar K3, sehingga menyalahi aspek keselamatan kerja.

T. Panjaitan, seorang pemerhati perkebunan, ketika dimintai tanggapan oleh kru media pada Senin (25/8/25) melalui sambungan telepon mengatakan, “Jika vendor bekerja tidak berpedoman dengan kerangka acuan kerja, itu jelas penyimpangan. Apalagi yang dirugikan adalah perusahaan plat merah milik negara. Saya menyarankan agar LSM dan sosial kontrol segera menyurati manajemen Palm Co PTPN IV dan Pihak Regional-2 agar diturunkan tim pemeriksa dari SPI,” ucapnya singkat.

Hingga berita ini dirilis ke meja redaksi, pihak manajemen Kebun Dosin Regional-2 dan vendor/pelaksana pekerjaan sudah beberapa kali dikonfirmasi awak media, namun memilih bungkam dan enggan memberikan jawaban terkait dugaan penyimpangan pekerjaan di areal TU Afdeling 2 tersebut.Red/Tim

Pos terkait