TEMPOINVESTIGASI, Serdang Bedagai – Seorang warga bernama Ismail alias Mail, 55 tahun warga Dusun III, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diamankan tim opsnal unit Reskrim Polsek Pantai Cermin, Polres Sergai, kamis (13/3/2025) sekitar pukul 14.00 wib.
Ismail diamankan petugas diduga karena keterlibatannya memiliki dan mengedarkan barang haram jenis sabu sebanyak satu paket berukuran sedang dengan berat 1,35 gram dan satu paket sabu berukuran kecil dengan berat 0,65 gram serta memiliki delapan plastik klip transparan kosong, satu buah timbangan elektrik, satu buah dompet kecil dan uang Rp95.000,
Ps Kasihumas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi menjelaskan, penangkapan Ismail berdasarkan laporan dari masyarakat yang melaporkan sering terjadi transaksi atau peredaran sabu di daerah tersebut.
“Setelah menerima informasi tersebut Kanit Reskrim Ipda Zainul Khan memerintahkan personil untuk langsung bertransaksi atau under cover buy. yang mana berhasil berinteraksi dan membeli satu paket sabu seharga Rp50.000 yang diambil tersangka dari samping sebelah rumah warga. Kemudian kanit Reskrim bersama tim opsnal langsung bergerak menuju TKP. Setiba dilokasi tim langsung menggrebek dan mengamankan Ismail” ungkapnya, sabtu (15/3/2025).
Lebih lanjut dikatakannya, Setelah dilakukan penggeledahan dan intoregasi singkat, Ismail atau ttersangka mengakui mendapat barang tersebut dari seseorang berinisial D.
“Kemudian petugas bersama Kepala Dusun menyisir areal diseputaran TKP dan menemukan satu buah dompet kecil berwarna merah yang berisikan satu paket sabu berukuran sedang yang diduga sabu, satu buah timbangan elektric dan delapan plastik klip transparan kosong yang berjarak sekitar 4 m dari tempat duduk tersangka.
” Saat ini Ismail beserta barang bukti diamankan di Polsek Pantai Cermin untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, dan pelaku berisinial D saat ini sedang dalam pencarian. Kasus ini akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk penanganannya tersangka dikenakan pasal 112 Ayat 1 Undang -undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara” tegasnya mengakhiri.
(Red/RG)