Tempoinvestigasi.com
Pematangsiantar – Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di lingkungan PT Suryatama Harapan Kita (SHK), yang merupakan bagian dari PT STTC, kian menjadi sorotan. Kali ini, tekanan datang dari kalangan praktisi hukum yang menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai kasus internal semata, melainkan berpotensi mengarah pada tanggung jawab yang lebih luas, termasuk di tingkat perusahaan induk.
Advokat Ikhsan Gunawan yang mengikuti perkembangan kasus ini menegaskan bahwa rangkaian kebijakan yang dialami seorang karyawan bernama Godfrit Freddy Sianturi, menunjukkan indikasi kuat adanya pelanggaran serius terhadap hak pekerja.
Menurut Ikhsan, penurunan jabatan secara sepihak dari posisi PNJ S & DRP menjadi Pembantu Umum, tanpa mekanisme yang sah serta tanpa dasar kesalahan yang jelas, merupakan tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
“Penurunan jabatan secara sepihak dari posisi PNJ S & DRP menjadi Pembantu Umum, tanpa mekanisme yang sah dan tanpa dasar kesalahan yang jelas, merupakan bentuk tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” ujar Ikhsan Gunawan, Kamis (16/04/2026).
Ia menilai, tindakan tersebut bukan hanya persoalan administratif, melainkan mencerminkan lemahnya kepatuhan perusahaan terhadap prinsip dasar perlindungan tenaga kerja.
Lebih jauh, Ikhsan menyoroti kondisi pekerja yang diketahui mengalami cedera serius akibat konflik internal hingga harus menjalani operasi. Dalam pandangannya, fakta tersebut menunjukkan adanya potensi kegagalan perusahaan dalam menjamin keselamatan kerja.
“Fakta bahwa pekerja tersebut merupakan korban dari konflik internal yang berujung pada cedera serius hingga patah tulang dan harus menjalani operasi, menunjukkan adanya kegagalan perusahaan dalam menjamin keselamatan dan perlindungan pekerja,” katanya.
Dalam konteks ini, ia menegaskan bahwa tidak tertutup kemungkinan adanya unsur kelalaian yang menimbulkan akibat serius sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, pemotongan upah hampir sekitar 50 persen yang disebut dilakukan secara sepihak juga dinilai sebagai tindakan yang bermasalah secara hukum. Ikhsan menilai, kebijakan tersebut tidak hanya melanggar hak normatif pekerja, tetapi juga berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum.
“Pemotongan upah hampir 50 persen yang dilakukan secara sepihak bukan hanya melanggar hak normatif pekerja, tetapi patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain, yang dalam kondisi tertentu dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana apabila dilakukan dengan itikad buruk dan tanpa dasar hukum yang sah,” ungkapnya.
Dalam analisisnya, rangkaian tindakan tersebut menunjukkan adanya pola perlakuan yang tidak adil dan bersifat represif. Ia bahkan menilai kondisi ini berpotensi mengarah pada praktik constructive dismissal, yakni upaya sistematis untuk mendorong pekerja mengundurkan diri melalui tekanan.
Lebih dari itu, Ikhsan juga menyinggung kemungkinan tanggung jawab yang tidak hanya berhenti pada PT SHK sebagai entitas operasional, tetapi juga perlu dilihat dalam kaitannya dengan PT STTC sebagai perusahaan induk.
Menurutnya, ketika sebuah perusahaan merupakan bagian dari struktur korporasi yang lebih besar, maka aspek pengawasan, kebijakan, dan tanggung jawab tidak dapat dilepaskan dari peran perusahaan induk.
“Dalam struktur perusahaan yang terintegrasi, penting untuk melihat sejauh mana pengawasan dan tanggung jawab manajemen di tingkat yang lebih tinggi berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila terbukti perusahaan tidak mengambil langkah pencegahan dan penanganan yang semestinya, termasuk dalam konteks dugaan kekerasan di tempat kerja, maka hal tersebut dapat membuka ruang pertanggungjawaban pidana.
“Apabila terbukti bahwa perusahaan secara sengaja membiarkan terjadinya kekerasan di tempat kerja, atau bahkan tidak mengambil langkah pencegahan dan penanganan yang semestinya, maka hal tersebut dapat membuka ruang pertanggungjawaban pidana, baik dalam bentuk kelalaian maupun pembiaran yang menimbulkan kerugian serius bagi pekerja,” tegasnya.
Atas dasar itu, Ikhsan menyampaikan sejumlah penegasan. Ia menilai bahwa tindakan perusahaan patut diduga mengandung unsur pelanggaran hukum ketenagakerjaan sekaligus indikasi tindak pidana.
Ia juga mendesak perusahaan untuk segera memulihkan seluruh hak pekerja tanpa syarat, serta meminta Dinas Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara menyeluruh.
Selain itu, ia mendorong aparat penegak hukum untuk mencermati dan menindaklanjuti dugaan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Ikhsan menegaskan, apabila tidak terdapat itikad baik dari pihak perusahaan, maka langkah hukum yang lebih tegas akan ditempuh, baik melalui gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial maupun melalui pelaporan pidana.
“Langkah hukum akan ditempuh apabila tidak ada penyelesaian yang adil,” ujarnya.
Ia menambahkan, pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen bahwa setiap dugaan pelanggaran terhadap hak pekerja tidak hanya harus diselesaikan secara administratif, tetapi juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana apabila memenuhi unsur-unsur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT SHK maupun PT STTC belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak perusahaan guna menjaga prinsip keberimbangan informasi kepada publik.Red/RG



